Pages

Rabu, 06 Maret 2013

Memegang Mushaf al-Qur’an

A.  Hukum Memegang Mushaf al-Qur’an
عن عبد الله ابن ابي بَكْر رضي الله عنه: اَنَّ فِي الكِتَابِ الّذَِي كَتَبَه رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم لِعَمْرو بن حَزْم اَنْ لايَمَسَّ القُراَنَ اِلا طَاهِرٌ.(رواه مالك مُرْسَلا ووَصَلَه النَّسَائ وابن حبان وهو مَعْلُوْلٌ).
 Artinya:
  Diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar R.A.: bahwa dalam kitab yang ditulis oleh Rosulullah untuk Amr bin Hazm terdapat tulisan “ Hendaknya seseorang tidak memegang mushaf (al-Qur’an) kecuali dalam keadaan suci”. H.R. Imam Malik (berupa hadits mursal) dan telah sampai pada imam Nasa’i dan Ibnu Hibban (berupa hadits yang Ma’lul).
Makna Hadits
   Al-Qur’an adalah kalam Allah yang agung, kehujjahannya jelas, dan kemu’jizatannya tetap (abadi), tidak patut memegangnya kecuali orang yang suci (dari hadats), dan janganlah memegang kitab Allah dalam keadaan berhadats. Hal ini bertujuan untuk mengagungkan dan menghormatinya.
Analisis Lafadz
            Nama dari Amr bin Hazm adalah Amr bin Hazm bin Zaid al-Khazrajy an- Najjary. Beliau memiliki kuniyah Abu Dhohhak ( اَبُو ضَحَّا ك ). Ketika berumur 17 tahun, beliau diutus oleh Rosulullah untuk mengajarkan masalah agama, al-Qur’an, dan sebagainya pada para sahabat. Suatu saat Rosulullah menulis surat padanya yang didalamnya menjelaskan masalah perkara-perkara yang fardhu, sunnah, masalah sedekah dan diyat. Beliau wafat pada pemerintahan khalifah Umar bin khottob.
·         اِلاّ طاهِرٌ : yaitu suci dari hadats dan kotoran.
·         مُرْسَلا    : Hadits yang diangkat oleh seorang tabi’in kepada Rosulullah.
·            المَعْلُوْل:Hadits yang muncul pada suatu sanad atau matannya suatu illat yang mencoreng kesahihan suatu hadits, padahal secara dhahir hadits terebut selamat dari illat.
Fiqih Hadits
            Dari keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak diperbolehkan bagi orang mukallaf memegang mushaf dalam keadaan tidak suci.
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi mensyaratkan orang untuk suci baik dari hadats kecil maupun besar sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun Mazhab Dzhahiri membolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu. Perbedaan dua pendapat ini disebabkan perbedaan penafsiran dari ayat yang artimya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Al-Wa-qi’ah: 79)
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu, karena menfasirkan ayat di atas bahwa suci yang dimaksud adalah suci secara mutlak (baik dari hadats kecil maupun besar). Pendapat yang membolehkan menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu menafsirkan kitab yang dimaksud adalah kitab lauh mahfuzh, bukan Al-Qur’an , dan “orang suci” ditafsirkan adalah malaikat. Ada juga yang menafsirkan kitab yang dimaksud adalah Al-Qur’an sebelum diturunkan kedunia. Arti suci (thahir) sendiri tidak memiliki makna yang satu, arti suci bisa bermakna orang yang beriman sebab (mukmin), Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang musyrik dihukumi najis”(QS. Taubah: 20). Arti suci juga bisa bermakna orang yang tidak junub (suci dari hadats besar saja), karena Allah berfirman yang artimya: “Jika kamu junub maka hendaklah kamu bersuci”(QS. Al-Maidah: 6). Namun perlu diperhatikan bahwa suci (thahir) dalam ayat diatas berada pada makna umum, tidak ada pengkhususan, sehingga makna suci yang dimaksud adalah suci secara mutlak (baik dari hadats kecil maupun besar). Berarti orang diwajibkan untuk wudhu sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an jika berhadats kecil, dan wajib mandi jika berhadats besar. Hal ini karena kaidah ushul fiqh: “suatu dalil yang bersifat umum tetap pada keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya” [Dr.Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hal.318] . “Lafadz umum (amm) adalah ialah suatu lafadz yang menunjukkan satu makna yang mencangkup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu” (rahmat Syafi’I, 2007.193).
Dengan demikian pendapat yang terkuat adalah tidak boleh menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu jika berhadats kecil (seperti: buang air kecil dan besar, kentut, dan sebagainya), begitu juga wajib untuk mandi bagi yang berhadats besar (seperti: bersetubuh, mimpi basah, dan sebagainya).

0 komentar:

Posting Komentar