Pages

Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Maret 2013

Kewajiban Mandi Setelah Keluarnya Air Mani

عَنْ اَبِي سَعِيدِ الخُذْرِي رَضِي اللهُ عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( المَاءُ مِنَ المَاءِ ) رواه مسلم واَصْلُهُ فِى البُخَارِي
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudzri R.A. Nabi bersabda bahwa “Mandi itu diwajibkan setelah keluarnya air mani”. H.R. Imam Muslim. Asal dari hadits tersebut adalah terdapat pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori.
Makna Hadits 
Pada saat dahulu, sebagian sahabat menyangka bahwa kewajiban mandi jinabat itu hanya untuk orang yang bersetubuh, mereka tidak menganggap selain sebab tersebut (seperti ihtilam atau lainnya), kemudian Nabi Muhammad memberitahu kepada mereka bahwa keluarnya air mani itu menyebabkan kewajiban mandi (baik karena bersetubuh, ihtilam, atau yang lainnya).
Analisis Lafadz·
 الغُسْل  : Menyiramkan air pada seluruh anggota tubuh· 

حُكْمُ الجُنُب : Hukum-hukum bagi orang yang mengalami jinabat
Jinabat secara bahasa adalah jauh ( البُعْدُ ), sesorang yang berhadats besar dinamakan junub karena ia dilarang untuk mendekati tempat shalat sebelum bersuci. Adapun secara syar’i adalah suatu perkara yang menyebabkan seseorang tercegah dari menjalankan shalat, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya.
Fiqih Hadits            
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa:
Ø  Keluarnya air mani  itu mewajibkan mandi.
Ø  Bertemunya dua alat kelamin itu mewajibkan mandi.

Keutamaan Zikir Kepada Allah

keutamaan zikir kepada Allah sangat banyak, diantaranya:

a. Orang yang senantiasa berzikir kepada Allah juga akan senantiasa diingat oleh Allah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:( فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُم ْ) yang artinya“Maka ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 152)
b. Allah Ta’ala akan menyebut nama-nama orang yang berzikir tersebut di sisi para malaikat.
b. Orang-orang yang berzikir kepada Allah adalah orang-orang yang terdepan dalam hal keutamaan.
c.  Berzikir kepada Allah akan melahirkan semangat untuk beramal sehingga dia bisa mendahului yang lainnya dalam mengamalkan suatu amalan saleh,
d.  Orang-orang yang berdzikir akan memperoleh ketenangan hati, dan sebagainya.

Hukum Menjawab Salam Saat di Kamar Kecil

   Kalimat salam termasuk bagian dari zikir, karena di dalamnya terdapat nama Allah. Maka tidak dibolehkan ia mengucapkannya kepada orang yang sedang buang air, begitu juga tidak dibolehkan ia untuk menjawabnya.
   Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ada seseorang lewat, sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam -saat itu- sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam, maka beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim)
    Dan dari al-Muhajir bin Qunfudz, ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang saat itu beliau sedang buang air kecil. Lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Beliau tidak menjawabnya sehingga beliau berwudhu. Lalu Nabi menyampaikan alasannya, beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah 'Azza wa Jalla  kecuali dalam keadaan suci." HR. Abu Dawud, dan Dishahihkan Ibnu Hajar dalam Nataij al-Afkar dan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
  Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata, Para sahabat kami berkata: Dimakruhkan mengucapkan salam kepadanya (yakni: orang yang sedang buang hajat), jika tetap mengucapkan salam maka tidak wajib dijawab berdasarkan hadits ibnu Umar dan al-Muhajir." (Al-Azkar: 27)
  Di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah disebutkan, "Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah berpendapat makruhnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang air besar, begitu juga Hanafiyah memakruhkannya. Ibnu Abidin berkata, "Maksudnya meliputi kencing." Beliau berkata, "Zahirnya (larangan) adalah haram." Disebutkan secara ringkas. Wallahu A'lam.

Hukum Menyebut Nama Allah Saat di Kamar Kecil

     Para ulama membedakan antara dua macam zikir (dzikir dengan lisan dan hati). Mereka menjelaskan, dimakruhkan menyebut nama Allah Ta'ala dengan lisan di kamar kecil. Adapun zikir dengan hati, mereka menyebutkan, tidak dimakruhkan dan tidak berdosa.
    Perbedaan dua zikir ini dikuatkan dengan kesepakatan ulama, orang junub dibolehkan membaca Al-Qur'an dengan hatinya. Berbeda jika ia membaca dan melafazkan dengan lisannya, itu haram baginya. Sebagaimana perkataan Imam Nawawi rahimahullah :
اِتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الجُنُبَ لَوْ تَدَبَّرَ القُرْآنَ بِقَلْبِهِ مِنْ غَيْرِ حَرَكَةِ لِسَانِهِ لا يَكُوْنُ قَارِئًا مُرْتَكِبًا لِقِرَاءَةِ الجُنُبِ المُحَرَّمَة
Artinya: "Mereka (para ulama) bersepakat bahwa orang junub kalau ia mentadabburi Al-Qur'an dengan hatinya tanpa menggerakkan lisannya, tidaklah terhitung membaca dan melanggar keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang junub." (Syarh al-Nawawi atas Shahih Muslim )
    Al-Munziri dalam kitab al-Ausath berkata, "Ikrimah berkata: seseorang tidak boleh berzikir kepada Allah saat berada di kamar kecil (toilet) dengan lisannya, tetapi (boleh) dengan hatinya."
   Syaikh Abdul Aziz bin Bazz berkata, "Zikir dengan hati disyariatkan di setiap waktu dan tempat, di kamar kecil dan selainnya. Sesungguhnya yang dimakruhkan di kamar kecil dan tempat semisalnya: menyebut nama Allah dengan lisan sebagai pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, . . ." (Fatawa Syaikh Ibn Bazz)

Dzikir Pada Allah Setiap Saat

عَن عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عنها قالَتْ : كان رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ اَحْيَانِهِ. رواه مسلم وعَلَّقَهُ    البُخَاري
Diriwayatkan dari Aisyah R.A.H., beliau berkata bahwa Rosulullah dzikir (ingat) pada Allah setiap saat . H.R. Imam Muslim dan Imam Bukhori menganggap ini adalah hadits mu’allaq.
Makna Hadits
    Dzikir itu bisa dilakukan pada setiap saat dan tempat, seperti dzikir di dalam hati, lisan, dzikirnya orang dalam keadaan suci, hadats, junub, berdiri, duduk, tidur miring, berjalan, naik (kendaraan), dan sebagainya.
Diperbolehkan berdzikir dengan mengucapkan tasbih ( سُبْحَانَ اللهِ ), tahmid (الحَمْدُ لِلَه), tahlil (لَاالهَ اِلَّااللهُ), takbir (اللهُ اَكْبَر), shalawat pada Nabi Muhammad, berdo’a dan lain sebagainya, begitu juga dzikir dengan hati dan lisan.
Analisis lafadz
·         : عَلَى كُلِّ اَحْيَانِِهAdalah jama’ dari lafadz  حِيْنٌ yang bermakna masa atau waktu.
Fiqih Hadits
   Dari pemahaman hadits diatas bisa disimpulkan bahwa segala perkara yang membatalkan wudhu itu tidak mencegah sesorang untuk dzikir (ingat) pada Allah.

Memegang Mushaf al-Qur’an

A.  Hukum Memegang Mushaf al-Qur’an
عن عبد الله ابن ابي بَكْر رضي الله عنه: اَنَّ فِي الكِتَابِ الّذَِي كَتَبَه رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم لِعَمْرو بن حَزْم اَنْ لايَمَسَّ القُراَنَ اِلا طَاهِرٌ.(رواه مالك مُرْسَلا ووَصَلَه النَّسَائ وابن حبان وهو مَعْلُوْلٌ).
 Artinya:
  Diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar R.A.: bahwa dalam kitab yang ditulis oleh Rosulullah untuk Amr bin Hazm terdapat tulisan “ Hendaknya seseorang tidak memegang mushaf (al-Qur’an) kecuali dalam keadaan suci”. H.R. Imam Malik (berupa hadits mursal) dan telah sampai pada imam Nasa’i dan Ibnu Hibban (berupa hadits yang Ma’lul).
Makna Hadits
   Al-Qur’an adalah kalam Allah yang agung, kehujjahannya jelas, dan kemu’jizatannya tetap (abadi), tidak patut memegangnya kecuali orang yang suci (dari hadats), dan janganlah memegang kitab Allah dalam keadaan berhadats. Hal ini bertujuan untuk mengagungkan dan menghormatinya.
Analisis Lafadz
            Nama dari Amr bin Hazm adalah Amr bin Hazm bin Zaid al-Khazrajy an- Najjary. Beliau memiliki kuniyah Abu Dhohhak ( اَبُو ضَحَّا ك ). Ketika berumur 17 tahun, beliau diutus oleh Rosulullah untuk mengajarkan masalah agama, al-Qur’an, dan sebagainya pada para sahabat. Suatu saat Rosulullah menulis surat padanya yang didalamnya menjelaskan masalah perkara-perkara yang fardhu, sunnah, masalah sedekah dan diyat. Beliau wafat pada pemerintahan khalifah Umar bin khottob.
·         اِلاّ طاهِرٌ : yaitu suci dari hadats dan kotoran.
·         مُرْسَلا    : Hadits yang diangkat oleh seorang tabi’in kepada Rosulullah.
·            المَعْلُوْل:Hadits yang muncul pada suatu sanad atau matannya suatu illat yang mencoreng kesahihan suatu hadits, padahal secara dhahir hadits terebut selamat dari illat.
Fiqih Hadits
            Dari keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak diperbolehkan bagi orang mukallaf memegang mushaf dalam keadaan tidak suci.
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi mensyaratkan orang untuk suci baik dari hadats kecil maupun besar sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun Mazhab Dzhahiri membolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu. Perbedaan dua pendapat ini disebabkan perbedaan penafsiran dari ayat yang artimya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (Al-Wa-qi’ah: 79)
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu, karena menfasirkan ayat di atas bahwa suci yang dimaksud adalah suci secara mutlak (baik dari hadats kecil maupun besar). Pendapat yang membolehkan menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu menafsirkan kitab yang dimaksud adalah kitab lauh mahfuzh, bukan Al-Qur’an , dan “orang suci” ditafsirkan adalah malaikat. Ada juga yang menafsirkan kitab yang dimaksud adalah Al-Qur’an sebelum diturunkan kedunia. Arti suci (thahir) sendiri tidak memiliki makna yang satu, arti suci bisa bermakna orang yang beriman sebab (mukmin), Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang musyrik dihukumi najis”(QS. Taubah: 20). Arti suci juga bisa bermakna orang yang tidak junub (suci dari hadats besar saja), karena Allah berfirman yang artimya: “Jika kamu junub maka hendaklah kamu bersuci”(QS. Al-Maidah: 6). Namun perlu diperhatikan bahwa suci (thahir) dalam ayat diatas berada pada makna umum, tidak ada pengkhususan, sehingga makna suci yang dimaksud adalah suci secara mutlak (baik dari hadats kecil maupun besar). Berarti orang diwajibkan untuk wudhu sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an jika berhadats kecil, dan wajib mandi jika berhadats besar. Hal ini karena kaidah ushul fiqh: “suatu dalil yang bersifat umum tetap pada keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya” [Dr.Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hal.318] . “Lafadz umum (amm) adalah ialah suatu lafadz yang menunjukkan satu makna yang mencangkup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu” (rahmat Syafi’I, 2007.193).
Dengan demikian pendapat yang terkuat adalah tidak boleh menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu jika berhadats kecil (seperti: buang air kecil dan besar, kentut, dan sebagainya), begitu juga wajib untuk mandi bagi yang berhadats besar (seperti: bersetubuh, mimpi basah, dan sebagainya).