Para ulama membedakan
antara dua macam zikir (dzikir dengan lisan dan hati). Mereka menjelaskan,
dimakruhkan menyebut nama Allah Ta'ala dengan lisan di kamar kecil. Adapun
zikir dengan hati, mereka menyebutkan, tidak dimakruhkan dan tidak berdosa.
Perbedaan dua zikir
ini dikuatkan dengan kesepakatan ulama, orang junub dibolehkan membaca
Al-Qur'an dengan hatinya. Berbeda jika ia membaca dan melafazkan dengan
lisannya, itu haram baginya. Sebagaimana perkataan Imam Nawawi rahimahullah
:
اِتَّفَقُوْا
عَلَى أَنَّ الجُنُبَ لَوْ تَدَبَّرَ القُرْآنَ بِقَلْبِهِ مِنْ غَيْرِ حَرَكَةِ لِسَانِهِ
لا يَكُوْنُ قَارِئًا مُرْتَكِبًا لِقِرَاءَةِ الجُنُبِ المُحَرَّمَة
Artinya: "Mereka
(para ulama) bersepakat bahwa orang junub kalau ia mentadabburi Al-Qur'an
dengan hatinya tanpa menggerakkan lisannya, tidaklah terhitung membaca dan
melanggar keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang junub." (Syarh
al-Nawawi atas Shahih Muslim )
Al-Munziri dalam kitab
al-Ausath berkata, "Ikrimah berkata: seseorang tidak boleh berzikir kepada
Allah saat berada di kamar kecil (toilet) dengan lisannya, tetapi (boleh)
dengan hatinya."
Syaikh Abdul Aziz bin
Bazz berkata, "Zikir dengan hati disyariatkan di setiap waktu dan tempat,
di kamar kecil dan selainnya. Sesungguhnya yang dimakruhkan di kamar kecil dan
tempat semisalnya: menyebut nama Allah dengan lisan sebagai pengagungan
terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, . . ." (Fatawa Syaikh Ibn Bazz)
0 komentar:
Posting Komentar