Pages

Rabu, 06 Maret 2013

Hukum Menyebut Nama Allah Saat di Kamar Kecil

     Para ulama membedakan antara dua macam zikir (dzikir dengan lisan dan hati). Mereka menjelaskan, dimakruhkan menyebut nama Allah Ta'ala dengan lisan di kamar kecil. Adapun zikir dengan hati, mereka menyebutkan, tidak dimakruhkan dan tidak berdosa.
    Perbedaan dua zikir ini dikuatkan dengan kesepakatan ulama, orang junub dibolehkan membaca Al-Qur'an dengan hatinya. Berbeda jika ia membaca dan melafazkan dengan lisannya, itu haram baginya. Sebagaimana perkataan Imam Nawawi rahimahullah :
اِتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الجُنُبَ لَوْ تَدَبَّرَ القُرْآنَ بِقَلْبِهِ مِنْ غَيْرِ حَرَكَةِ لِسَانِهِ لا يَكُوْنُ قَارِئًا مُرْتَكِبًا لِقِرَاءَةِ الجُنُبِ المُحَرَّمَة
Artinya: "Mereka (para ulama) bersepakat bahwa orang junub kalau ia mentadabburi Al-Qur'an dengan hatinya tanpa menggerakkan lisannya, tidaklah terhitung membaca dan melanggar keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang junub." (Syarh al-Nawawi atas Shahih Muslim )
    Al-Munziri dalam kitab al-Ausath berkata, "Ikrimah berkata: seseorang tidak boleh berzikir kepada Allah saat berada di kamar kecil (toilet) dengan lisannya, tetapi (boleh) dengan hatinya."
   Syaikh Abdul Aziz bin Bazz berkata, "Zikir dengan hati disyariatkan di setiap waktu dan tempat, di kamar kecil dan selainnya. Sesungguhnya yang dimakruhkan di kamar kecil dan tempat semisalnya: menyebut nama Allah dengan lisan sebagai pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, . . ." (Fatawa Syaikh Ibn Bazz)

0 komentar:

Posting Komentar