Pages

Rabu, 06 Maret 2013

Kewajiban Mandi Setelah Keluarnya Air Mani

عَنْ اَبِي سَعِيدِ الخُذْرِي رَضِي اللهُ عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( المَاءُ مِنَ المَاءِ ) رواه مسلم واَصْلُهُ فِى البُخَارِي
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudzri R.A. Nabi bersabda bahwa “Mandi itu diwajibkan setelah keluarnya air mani”. H.R. Imam Muslim. Asal dari hadits tersebut adalah terdapat pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori.
Makna Hadits 
Pada saat dahulu, sebagian sahabat menyangka bahwa kewajiban mandi jinabat itu hanya untuk orang yang bersetubuh, mereka tidak menganggap selain sebab tersebut (seperti ihtilam atau lainnya), kemudian Nabi Muhammad memberitahu kepada mereka bahwa keluarnya air mani itu menyebabkan kewajiban mandi (baik karena bersetubuh, ihtilam, atau yang lainnya).
Analisis Lafadz·
 الغُسْل  : Menyiramkan air pada seluruh anggota tubuh· 

حُكْمُ الجُنُب : Hukum-hukum bagi orang yang mengalami jinabat
Jinabat secara bahasa adalah jauh ( البُعْدُ ), sesorang yang berhadats besar dinamakan junub karena ia dilarang untuk mendekati tempat shalat sebelum bersuci. Adapun secara syar’i adalah suatu perkara yang menyebabkan seseorang tercegah dari menjalankan shalat, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya.
Fiqih Hadits            
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa:
Ø  Keluarnya air mani  itu mewajibkan mandi.
Ø  Bertemunya dua alat kelamin itu mewajibkan mandi.

0 komentar:

Posting Komentar