عَنْ اَبِي سَعِيدِ الخُذْرِي رَضِي اللهُ عنه قال: قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم ( المَاءُ مِنَ المَاءِ ) رواه مسلم واَصْلُهُ فِى البُخَارِي
Diriwayatkan
dari Abu Sa’id al-Khudzri R.A. Nabi bersabda bahwa “Mandi itu diwajibkan
setelah keluarnya air mani”. H.R. Imam Muslim. Asal dari hadits tersebut adalah
terdapat pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori.
Makna Hadits
Pada saat dahulu, sebagian sahabat
menyangka bahwa kewajiban mandi jinabat itu hanya untuk orang yang bersetubuh,
mereka tidak menganggap selain sebab tersebut (seperti ihtilam atau lainnya),
kemudian Nabi Muhammad memberitahu kepada mereka bahwa keluarnya air mani itu
menyebabkan kewajiban mandi (baik karena bersetubuh, ihtilam, atau yang
lainnya).
Analisis
Lafadz·
الغُسْل : Menyiramkan
air pada seluruh anggota tubuh·
حُكْمُ الجُنُب : Hukum-hukum bagi orang yang mengalami jinabat
Jinabat secara bahasa adalah jauh ( البُعْدُ ), sesorang yang berhadats besar dinamakan
junub karena ia dilarang untuk mendekati tempat shalat sebelum bersuci. Adapun
secara syar’i adalah suatu perkara yang menyebabkan seseorang tercegah dari
menjalankan shalat, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya.
Fiqih Hadits
Dari keterangan di atas, bisa
disimpulkan bahwa:
Ø Keluarnya air mani
itu mewajibkan mandi.
Ø Bertemunya dua alat kelamin itu mewajibkan mandi.
0 komentar:
Posting Komentar